Sebagai organisasi yang dibentuik oleh masyarakat, berada di tengah masyarakat, secara suka rela, melayani dan melaksanakan kegiatan di tengah masyarakat, seyogyanya tidak memberatkan bagi siapa saja, termasuk pengurusnya, karena itu dibentuklah Pembagian Tugas / Job Description sebagai antisipasi dalam mengatasi kebutuhan keorganisasian di Musholla Babus Salam.
Adapun pengurus yang dibentuk pada 15 Juni 2013 ini dimaksudkan untuk mengatasi kegiatan sehari-hari yang pelaksanaannya di Musholla Babus Salam, adapun jika menyelenggarakan kegiatan yang sifatnya membutuhkan banyak tenaga di luar batas kemampuan, maka bisa dibentuk panitia adhoc.
PEMBAGIAN TUGAS PENGURUS MUSHOLLA
A. | KETUA | |||||||||
1. | Merumuskan dan merencanakan kebijakan penyelenggaraan ketakmiran. | |||||||||
2. | Memimpin dan menggerakkan unit-unit organisasi sesuai tugas pokok dan | |||||||||
fungsi masing-masing | ||||||||||
3. | Mengawasi dan mengendalikan pelaksanakan tugas dari unit-unit | |||||||||
organisasi ketakmiran | ||||||||||
4 | Mewakili organisasi baik keluar maupun ke dalam | |||||||||
B. | WAKIL KETUA | |||||||||
1. | Mewakili tugas Ketua apabila berhalangan dalam melaksanakan tugasnya. | |||||||||
2. | Melaksanakan pemantauan dan koordinasi pelaksanaan kegiatan organisasi | |||||||||
ketakmiran | ||||||||||
C. | SEKRETARIS | |||||||||
1. | Mewakili tugas Ketua dan Wakil Ketua apabila berhalangan dalam | |||||||||
melaksanakan tugasnya | ||||||||||
2. | Bertanggung jawab dalam urusan tata usaha dan rumah tangga Musholla | |||||||||
3. | Menyusun program kerja ketakmiran dan penerapannya pada unit-unit terkait | |||||||||
4. | Melaksanakan pengadaan dan pembinaan terhadap pembantu takmir | |||||||||
D. | BENDAHARA | |||||||||
1. | Melaksanakan urusan pengadaan dan pengelolaan keuangan Musholla | |||||||||
2. | Melaksanakan urusan perencanaan anggaran keuangan. | |||||||||
3. | Pengadaan laporan keuangan minimal sebulan sekali | |||||||||
E. | DEPARTEMEN-DEPARTEMEN : | |||||||||
E.1 | PERIBADATAN DAN DAKWAH | |||||||||
1. | Melaksanakan kegiatan TPA dan Kajian keagamaan | |||||||||
2. | Melaksanakan urusan peribadatan (Sholat Wajib, Tarawih, Tadarrus, dll) | |||||||||
3. | Melaksanakan pengelolaan perpustakaan musholla | |||||||||
E.2 | SARANA & PRASARANA | |||||||||
1. | Melaksanakan urusan perencanaan, pembangunan dan pengembangan | |||||||||
musholla | ||||||||||
2. | Melaksanakan urusan pemeliharaan, kebersihan dan keindahan | |||||||||
lingkungan musholla | ||||||||||
3. | Melaksanakan urusan Pemeliharaan dan pemanfaatan sarana audio, | |||||||||
pompa air, serta alat elektronik lainnya. | ||||||||||
4. | Melaksanakan urusan perlengkapan dan inventarisasi barang | |||||||||
E.3 | SOSIAL KEMASYARAKATAN DAN HUMAS | |||||||||
1. | Merencanakan, mengatur dan melaksanakan kegiatan yang bersifat social | |||||||||
kemasyarakatan dan PHBI | ||||||||||
2. | Merencanakan kegiatan pelaksanaan zakat fitrah & Qurban | |||||||||
3. | Melaksanakan tersampaikannya informasi bagi seluruh jama'ah Musholla | |||||||||
Tidak ada komentar:
Posting Komentar